Pajak real estat, termasuk dikenal sebagai pajak properti atau pajak tanah, adalah style pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemakaian properti atau tanah. Pajak ini merupakan sumber
pendapatan mutlak bagi pemerintah tempat atau pemerintah setempat dan digunakan untuk membiayai beragam program dan fasilitas publik di tingkat lokal. Pajak real estat bisa berbeda-beda dalam hal tarif,